JAKARTA — Tiga asosiasi perusahaan pers di Riau, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Penerbitan Pers (SPS) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mendukung Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pergub ini terbit pada 18 Mei 2021, ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy. Pergub ini terbit setelah melalui proses sinkronisasi sebagai produk hukum daerah di Kementeruan Dalam Negeri.
Kaukus Asosiasi Perusahaaan Pers (APP) di Riau yang menjadi konstituen Dewan Pers, yakni SPS, AMSI dan SMSI menegaskan, bahwa kerja sama instansi pemerintah di Riau dengan media massa wajib mengacu ke Pergub Nomor 19 Tahun 2021 ini.
“SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta aturan ini dijalankan,” kata Ketua SPS Riau Khairul Amri kepada media, Selasa (15/6/2021).
Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi pun menegaskan hal yang sama. “Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau menjalankan Pergub ini secara benar,” tegas Ahmad.
Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait. “Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar,” kata dia.
Lebih lanjut, Kaukus juga mengimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tersebut sebagai rujukan dalam bermitra dengan media.
“Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, menyamakan presepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional,” sambung Ahmad S Udi.rls










