Jaringan Pengedar Narkoba Kempas Tempuling Ditangkap, Polisi Sita Pil Ekstasi dan Sabu Dipasok Napi

banner 468x60

TEMBILAHAN –Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 3 orang tersangka tindak pidana narkotika jaringan pengedar narkotika di Kempas dan Tempuling.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi.

banner 400x400

RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling, ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku RD ditangkap di Desa Sungai Gantang, KH ditangkap dj Jalan Provinsi Desa Mumpa, sedangkan MF diamankan Jalan Sakura Desa Mumpa.

“Tiga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH melalui Paur Humas, Ipda Esra.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD berupa 1 paket sabu, dari pelaku KH 6 butir pil ekstasi dan paket sabu. Sedangkan dari pelaku MF 1 butir pil ekstasi.

“Berat kotor seluruh barang bukti sabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram,” sebutnya.

Ipda Esra mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang, Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas.

Informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Inhil dan ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Sabu didapatkan mereka dari seorang narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan,” terang Ipda Esra.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lenyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Paur Humas, kepada GoRiau.com.

banner 970x250