SELATPANJANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan saat ini tengah gencar memberikan disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non PNS. Setidaknya hingga saat ini, terdapat puluhan petugas yang bertugas di sana menerima sanksi, karena bolos kerja, bahkan non PNS ada yang diberhentikan.
Namun beredar informasi terdapat salah seorang jajaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepulauan Meranti yang bolos kerja sejak lama, bahkan diisukan bertahun-tahun lamanya.
Terkait hal tersebut Kepala Disparpora Kabupaten Kepulauan Meranti, Rizki Hidayat mengaku jika inisial dari jajarannya tersebut Yd dengan status jabatan staf biasa.
Rizki mengaku jika jajarannya yang lulus CPNS formasi 2014 tersebut telah mengajukan pindah tugas ke Batam Provinsi Kepri.
“Iya sudah lama tidak masuk memang. Tapi dia telah mengajukan pindah tugas ke Kepri. Sudah lama itu, kalau tidak salah lebih setahun yang lalu aku teken surat permohonannya karena mamak dia sakit. Pada intinya, semuanya sudah kita serahkan kepada BKD,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (28/6/2021) siang.
Namun secara terpisah, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Riki Zulkarnain membantah pernyataan Kadisparpora Kabupaten Kepulauan Meranti Rizki Hidayat tersebut.
“Tidak ada suratnya kami terima. Kalau ada pasti sudah ditindaklanjuti. Yang jelas sampai saat ini tidak ada kami terima surat permohonannya,” ungkap Riki.
Walaupun demikian Riki tidak menampik jika yang bersangkutan sempat berkoordinasi dengannya, tentang niatnya untuk mengajukan pindah tugas.
Walaupun hal itu sudah lama dilakukan dan belum ada tindak lanjut hingga saat ini. “Kemarin ada cuma konsultasi biasa aja,” tuturnya.
Menurut Riki, jauh sebelum ini Pemda Meranti Meranti telah memperketat pemberian rekomendasi usulan pindah untuk PNS.
Salah satu dari upaya itu, bagi PNS yang belum genap 10 tahun bertugas di Meranti akan dikenakan sanksi ketika ingin pindah tugas ke luar daerah.
“Yang bersangkutan ini belum genap 10 tahun. Kalau mau pindah ya bayar denda itu Rp100 juta. Tapi saat itu ia tidak sanggup mengingat minimnya kemampuan keuangan,” pungkasnya.










