Pegawai Honorer di Inhil Tipu IRT hingga Puluhan Juta dengan Iming-iming Bisa Urus Izin Pangkalan Gas

banner 468x60

TEMBILAHAN –Seorang pegawai honorer di Tembilahan berinisial RNS (30) ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait dengan kasus penipuan.

RNS diduga melakukan penipuan kepada RS (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan imingi-iming menguruskan izin Pangkalan Gas.

banner 400x400

Pelaku menawarkan kepada korban untuk membuat Pangkalan Gas, dengan dalih ia bisa mengurus pembuatan izin pangkalan, asalkan ada biayanya.

“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan ‘banyak tabung gas cik, kenapa tidak buka pangkalan gas saja. Begitu bujuk rayu RNS, ketika datang ke rumah RS di Jalan Kembang, Gang Utama Tembilahan, Kecamatan Tembilahan pada akhir tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Rabu (30/6/2021).

Awalnya korban tidak curiga, dan memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada RNS untuk menguruskan izin usaha Pangkalan Gas yang dimaksud.

Sejak saat itu, korban sering dimintai uang oleh RNS dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan Pangkalan Gas. Sehingga total uang yang telah diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 32.246.500.

Izin Pangkalan Gas tidak kunjung didapatkan, akhirnya RS pun mulai sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan oleh RNS dan memilih untuk melaporkannya ke Polres Inhil, pada 24 April 2021 lalu.

“Korban melapor, setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) kemarin, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil mengamankan pelaku RNS di Jalan H. Arief,” kata Ipda Esra.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, turut damankan barang bukti selembar rekap catatan pengambilan uang, lembar print out rekening bank dan lembar screenshot percakapan pelaku dengan korban.

“Pelaku dikenai Pasal 378 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

banner 970x250