PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan mengejar potensi pendapatan atas aset Sumatera Promotion Center (SPC) milik Pemerintah Provinsi Riau yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kunjungan kerja komisi III dprd provinsi riau ke kantor perwakilan Badan Pengawasan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Kepri, Batam, Jumat (2/7/2021)
Rombongan ini dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho turut serta ketua komisi III Husaimi hamidi dan anggota lainnya seperti Karmila Sari, Sofyan Siroj, Misliadi, Syamsurizal, Sugeng Pranoto, Syahroni Tua
Dalam pertemuan ini, rombongan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho dan Komisi III DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau , Wawan yulianto beserta Auditor pertama perwakilan BPKP Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang
Dan pembahasan pertemuan ini mengenai ekspos investigasi terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan gedung pusat promosi se-sumatra di batam tahun 2007 sampai tahun 2020
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, kunjunhan mereka kali ini ingin memastikan kelanjutan pengelolaan gedung yang selama ini pihakketigakan kepada PT Sembilan Satu Satu.
“SCC ini kan habis kontraknya bulan Maret 2022, penyewa gedung tentu butuh kepastian cepat, supaya mereka tetap nyaman,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, Sabtu (3/7/2021).
Secara pribadi, Karmila ingin supaya gedung ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, namun BUMD yang ditunjuk mesti diisi oleh orang-orang profesional, supaya hasil yang didapat bisa maksimal.
“Ketimbang kita hibahkan, kita maunya dibentuk BUMD, karena bisa mendatangkan deviden, menyerap tenaga kerja, dan lainnya,” tuturnya.
Pun begitu, Komisi III masih menunggu rekomendasi dari konsultan bisnis dan ekonomi yang sudah disepakati semua pihak terkait, karena ini berkaitan dengan birokrasi pemerintah, sehingga harus ada dasar hukumnya.
“Banyak kelalaian dari 911 selaku pengelola, ada yang tak sesuai perjanjian juga. Misalnya membangun beberapa ruangan, kalau mereka tidak mampu, kan harusnya ada addendum sebagai solusi,” ulasnya.
Makanya, dengan berakhirnya kontrak pada Maret 2022 ini, Karmila ingin ada ketegasan, dan ketegasan ini juga harus berdasarkan pertimbangan dari pihak berkompeten. Tujuannya, supaya Pemprov tidak salah langkah dalam memaksimalkan potensi ini.
“Kontraknya itu sejak 2007, 15 tahun, kalau kita lihat posisinya, gedung ini sangat strategis,” tutupnya.
Sebelumnya, setelah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah sektor pada tahun 2020 lalu, Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam menggali potensi pendapatan.
Kali ini, Komisi III mendalami potensi pendapatan dari Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Gedung tersebut dibangun pada tahun 2003 lalu, dan sampai saat ini masih beroperasi dibawah pengelolaan PT Sembilan Satu Satu (SSS).
Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menjelaskan, gedung tersebut merupakan aset Riau yang mana dibangun menggunakan APBD Riau sebanyak Rp 50 Milyar, diluar tanah. Saat ini, nilai aset gedung mencapai Rp 200 Milyar.
“52 persen kepemilikannya ada di Pemprov Riau karena pembangunan pakai uang kita, untuk Kota Madya Batam dapat 6 persen, dan otoritas Batam dapat 40 persen lebih,” ujar Politisi PPP ini kepada GoRiau.com, Selasa (16/3/2021).
Diceritakan Legislator Dapil Rokan Hilir ini, dibawah pengelolaan SSS, Riau dapat royalti sekitar 20 persen dengan nilai besaran Rp 1,4 Milyar untuk royalti pendapatan di tahun 2020, namun uang belum diterima karena DPRD Riau meminta dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri terlebih dahulu.
“Kita tahan dulu uangnya, karena kita mau lihat laporan audit, kita mau minta audit 2007-2020. Karena laporan audit yang dikasih baru pada tahun 2011-2017, kita butuh laporan sejak awal dikelola oleh SSS,” terangnya.










