Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan di Kepulauan Meranti Rutin Laksanakan Operasi Yustisi

banner 468x60

SELATPANJANG – Personel Polres Kepulauan Meranti bersama tim gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02/Tebingtinggi, dan Satpol PP pada Rabu (7/7/2021) pagi, berlangsung di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.

banner 400x400

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, bahwa saat operasi para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 7 orang yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker.

“Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak 7 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, 5 orang diantaranya mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 2 orang disanksi push up,” ungkapnya.

Eko mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.

Pihaknya, lanjut dia, bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

“Imbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama,” pungkasnya.

banner 970x250