ASN Pemko Pekanbaru Diharapkan Sumbang Gaji Bagi Warga Terdampak PPKM

banner 468x60

PEKANBARU – Mulai hari ini, Kota Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin (26/7/2021). Dalam kebijakan ini, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk warga yang terdampak.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Nomor 800/BKSDM/4321/2021. Surat ini meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru dan BUMD Milik Pemko Pekanbaru untuk memberikan donasi yang akan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level IV.

banner 400x400

“Agar Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan perangkat daerahnya dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dalam surat imbauan tersebut.

Selain itu, surat ini juga memuat poin sebagai berikut: agar Seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh Pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV.

Pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran Virus Corona ini paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021.

banner 970x250