Dugaan Tindakan Pidana, Direksi RSIA Eria Bunda Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Kantor pengacara Topan Meiza Romadhon and Partners, Rabu (14/07/21) melaporkan dugaan tindak pidana pembayaran upah/gaji di bawah ketentuan berlaku yang dilakukan oleh direksi PT Riau Sarana Medika atau Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Eria Bunda ke Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Laporan pidana ini dilakukan, setelah kantor hukum tersebut mendapatkan kuasa dari para karyawan rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.

banner 400x400

“Dalam pemahaman perusahaan, klien kami merupakan karyawan/karyawati yang telah diberhentikan oleh RSIA Eria Bunda. Namun bagi kami, pemberhentian tersebut masih dapat diperdebatkan secara administrasi, dan dari itulah kami menganggap mereka masih karyawan RSIA Eria Bunda,” jelas Topan Meisa Romadhon SH, MH di kantornya di Komplek Sudirman Business Center.

Dikatakannya, dirinya bersama tim kuasa hukum, belum ingin mempersoalkan surat pemberhentian karyawan yang dikeluarkan rumah sakit dimaksud sekitar beberapa bulan lalu, tetapi focus kepada laporan dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku.

“Ada 15 orang karyawan yang mengalami pembayaran upah dibawah ketentuan yang berlaku. Dan kami baru mengambil contoh satu tahun pembayaran gaji di bawah ketentuan berlaku sekitar tahun 2020. PT Riau Sarana Medika di tahun tersebut diduga melakukan pembayaran Upah terhadap karyawan dibawah ketentuan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.1198/XI/2019 yang menetapkan Upah Minimum Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp2.997.971,69,” terangnya.

Selain Topan Meiza Romadhon, di dalam tim kuasa hukum terdapat juga nama-nama Rizki Ramadhan Baried SH, MH, Afrimatika Dewi SH, Ibrar SH, Susi Susanti SH serta Denny Rudini SH. Menurut mereka, rumah sakit tersebut diduga melakukan tindak pidana ketentuan pembayaran upah dibawah minimum, sebagaimana yang diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E ayat 2 Jo Pasal 185 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 dan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.1198/XI/2019.

“Akibat tindakannya, direksi perusahaan diduga melanggar Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Denny Rudini SH. Ditambahkannya, Pasal 88E ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud, telah tegas berbunyi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“Rumah sakit, perusahaan-perusahaan besar, tidak akan beroperasi menghasilkan keuntungan jika tidak ada pekerja di dalamnya. Dan bagi kami, memanusiakan manusia, apalagi tenaga kesehatan yang rata-rata sudah mengabdi lama disana, merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, salah satunya membayar upah/gaji mereka diatas ketentuan yang berlaku,” terang Ibrar SH.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana, para pengacara muda tersebut juga membuka posko pengaduan pembayaran upah dibawah ketentuan berlaku yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti telah dialami oleh karyawan RSIA Eria Bunda.

“Pelaporan ini juga sekaligus sebagai peringatan kepada perusahaan-perusahaan, jika pembayaran upah dibawah ketentuan yang berlaku, merupakan sebuah tindak pidana kejahatan yang dapat berakibat penjara dan denda. Saya kutip Pasal 185 UU Cipta Kerja, bahwa Pasal 185, yang pertama, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan yang kedua ditegaskan lagi, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” tandas Afrimatika Dewi, SH.

banner 970x250