TEMBILAHAN –Seekor anak beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Saat ini, anak beruang berjenis kelamin betina dengan berat kurang lebih 30 Kg sudah dievakuasi.
Kemunculan satwa tersebut membuat warga resah dan khawatir saat beraktivitas. Kemudian warga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mandah.
“Iya, pada Rabu kemarin kami dapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandah, ada anak beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Lebih kanjut disebutkannya, anak beruang madu tersebut kemudian ditangkap dan diamankan Polsek Mandah bersama warga.
“Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Riau pada Kamis kemarin, di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak beruang madu itu kepada pihak BKSDA Riau melalui Polisi Hutan dan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, beruang madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian, kepada GoRiau.com.










