PEKANBARU – Koordinator Isu Badan Eksekutif Mahasiswa se-Riau (BEM se-Riau), Aidil Kharis, mengingatkan semua pihak tidak melupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2006 lalu terkait PT PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN).
Sebagai informasi, pembangkit MCTN merupakan sumber utama listrik dalam operasional Blok Rokan. Menurut LHP BPK 2006, selain bertentangan dengan hukum, pembangunan ini telah merugikan negara selama 20 tahun.
“Tentunya ini menjadi ancaman dan potensi kerugian Negara, karena listrik merupakan jantung bisnis Migas. Saya selaku Koordinator Isu BEM se-Riau menegaskan kepada pihak SKK Migas untuk menyelesaikan ini,” kata Aidil kepada GoRiau.com, Rabu (11/8/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK ini, sebab dia ingin persoalan Blok Rokan bisa ‘clean and clear’, baik sebelum peralihan atau setelah peralihan.
“Itu uang negara, kita tidak mau ada bisnis dalam bisnis di chevron melalui MCTN. Negara sudah bayar cost recovery terhadap pengelolaan. Masa negara harus membayar lagi sewanya. Kita akan pertanyakan ini di rapat-rapat berikutnya,” ujarnya.
Pun begitu, pihaknya, kata Wahid, belum akan terlalu membahas ini karena saat ini proses peralihan harus dipisahkan dulu dengan perselisihan, supaya proses transisi berjalan dengan ‘smooth’.
“Urusan hukum nanti kita bicarakan, sebenarnya bukan itu saja tanggungjawab Chevron, ada masalah lingkungan juga. Peralihan ini bukan serta merta Chevron lepas, 9 Agustus 2021 kita tarik ke belakang itu tanggungjawab Chevron, jadi ada ‘cut off’ nya,” tutupnya.
Menurut LHP BPK RI tahun 2006 yang memeriksa buku tahun 2004-2005, telah menghasilkan banyak temuan penting tentang kecacatan peraturan (onwetmatigeheid) secara hukum (onrechtmatigeheid) perjanjian ESA (Energy Service Agreement) antara Chevron dengan MCTN.
Oleh karena pemegang 95% saham MCTN adalah Chevron Standard Limited (CSL) terafiliasi dengan Chevron, sehingga merupakan related party transaction. Selain itu, penunjukan MCTN oleh Chevron ternyata tidak melalui proses tender. Sementara itu, pemilik 5% saham MCTN adalah PT Nusa Galih Nusantara (Yayasan Serangan Umum 1 Maret 1949).
“Related party transaction dan penunjukan langsung itu jelas melanggar, bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (onwetmatige) atau setidaknya bertentangan dengan kepantasan dan kepatutan yang harus diindahkan dalam membuat dan melaksanakan suatu perjanjian, jadi bersifat melawan hukum (onrechtmatige).










