Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Kapal yang Beroperasi Juga Dibatasi

banner 468x60

SELATPANJANG – Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah. Pemberlakuan ini dimulai Rabu (14/7/2021).

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya Selasa (13/7/21) malam.

banner 400x400

Kesepakatan tersebut berdasarkan Surat edaran Gubernur Riau Nomor 129/SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Salah satu poinnya adalah melengkapi diri dengan kartu dan atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Menindaklanjuti hal tersebut, setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti tujuan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi akan diperketat dengan pemeriksaan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sementara ketentuan bagi penumpang yang melaksanakan perjalanan antar provinsi juga diberlakukan sama namun ditambah dengan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur. 

Pengetatan dengan pengawasan penuh ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.

Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Untuk keberangkatan dalam provinsi Riau, antar kecamatan maupun kabupaten harus melampirkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama kemudian untuk yang keluar dari Provinsi Riau diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan Tes Swab PCR. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik,” ujar Suharto, saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Suharto, untuk awal pemberlakuan aturan masih terbilang longgar, hal ini dikarenakan masih belum tersosialisasi dengan baik. Untuk surat edaran terkait penerapan hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Gubernur Riau, dan itu baru kemarin diterima dan tadi malam langsung dilakukan rapat bersama.

“Aturan itu hari ini mulai diberlakukan sesuai kesepakatan rapat tadi malam. Namun dalam penerapannya untuk hari ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Ada sekitar 15 orang tidak melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, tapi ada juga yang dilengkapi dengan surat rujukan 5 orang kemudian ada 5 orang yang memiliki surat keterangan kesehatan dari puskesmas. Jadi ada sekitar 5 orang yang melengkapi sama sekali, itu masih kita berikan toleransi karena pertimbangannya banyak masyarakat yabg belum mengetahuinya dan besok baru kita berlakukan ketat,” ungkapnya.

Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.

“Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan,” pungkasnya.

Kemudian untuk kapasitas penumpang juga akan dibatasi dengan maksimal 60 persen dari kapasitas kapal, sementara jumlah kapal yang beroperasi juga dibatasi tidak seperti biasanya.

“Saat ini kapal yang masih jalan yakni speedboat Nagaline dan Meranti, setiap hari hanya satu kapal. Kemudian, kapal Karunia tujuan Karimun, Tenggiri dan Keritang tujuan Belitung dan Bengkalis, sementara untuk kapal tujuan Balai dan Batam (Batam Jet dan Dumai Exspres) sudah sudah mulai tidak beroperasi,” pungkasnya.

banner 970x250