Usai Diperiksa, Tersangka Korupsi APBDes Segamai Langsung Ditahan Kejari Pelalawan

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjerat Kepala Desa Segamai Rizaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun 2019- 2020.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.

banner 400x400

Rizaldi diperiksa penyidik Kejari Pelalawan di dampingi penasihat hukumnya, Jumat (30/7/2021) sore. Usai diperiksa, ia langsung ditahan tim penyidik selama 20 hari kedepan.

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap tersangka R oleh jaksa penyidik, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Sumriadi, kepada GoRiau.com.

Dia menyebut, tersangka Rizaldi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Tersangka R pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terhadap tersangka R.dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif),” jelas Sumriadi.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka R telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

“Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara,” ujar Sumriadi, menutup.

banner 970x250