BENGKALIS-Tenaga honorer Pemkab Bengkalis yang dibekuk Satres Narkoba Bengkalis pada Sabtu lalu (14/8/2021) ternyata sudah lama nyambi sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Tenaga honorer tersebut bernama ES alias Eko tinggal di Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Pria berusia 31 tahun ini diamankan petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka Polisi mendapatkan 193 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 57,27 gram.
Kasatres Narkoba Polres Bengkalism Toni Armando, Rabu (18/8/2021) mengatakan, selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam tersangka dan kendaraan miliknya. Informasi terkait Eko diduga pengedar narkoba ini diterima Tim Satres Narkoba Bengkalis dari masyarakat.
“Kita awalnya mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu malam pekan lalu tersangka mengedarkan pil ekstasi sekitar pukul 20.00 WIB. Dari informasi ini saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” terang Toni Armando.
Penyelidikan dilakukan personil Satres Narkoba dengan melakukan penyamaran pembelian atau undercoverbuy. Petugas yang menyamar melakukan negosiasi pembelian barang haram tersebut.
Saat melakukan penyamaran diperoleh kesepakatan untuk bertemu di rumah tersangka. Pertemuan diatur sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam. Sesuai kesepakatan tersangka dan petugas akhirnya bertemu, kemudian Eko memperlihatkan barang haram miliknya tersebut.
Anggota Satres Narkoba yang melihat pil ekstasi tersebut langsung menangkapnya. Setelah berhasil dibekuk, petugas langsung melakukan interogasi di tempat terhadap Eko. Pengakuan tersangka barang haram tersebut berasal dari rekannya berinisial R alias Ozi.
“S aat ini Ozi masih dalam pengejaran petugas kita. Dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.
Eko mengaku sudah lama sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini. Tersangka mendapat pasokan dari rekannya berinisial Ozi, namun belum pernah bertemu langsung.
“Untuk mendapatkan pil ekstasi ini tersangka menyusun janji dahulu dengan Ozi untuk meletakkan barang haram di suatu tempat. Kemudian tinggal dijemput tanpa bertemu langsung,” tandasnya.










