PPKM Kembali Diperpanjang di Pelalawan hingga 30 Agustus

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus mendatang.

PPKM dilanjutkan sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 di masyarakat.

banner 400x400

Pembatasan kegiatan dan aktivitas sehari-hari yang telah dilakukan oleh Satgas selama masih tetap diberlakukan.

“PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus. Kalau dilihat pada data harian, kasus Covid-19 di Pelalawan cenderung turun,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Selasa (24/8/2021).

Dijelaskannya, program pembatasan yang dikurangi intensitasnya yakni pemberlakukan jam malam dan penyekatan jalan yang telah berlangsung selama sebulan lebih.

Aktivitas warga dibatasi hanya sampai jam 21.00 Wib, termasuk tempat usaha. Kemudian razia Protokol Kesehatan (Prokes) yang berjalan beberapa bulan ini masih tetap akan dilaksanakan.

Satgas Covid-19 mempertimbangkan aktivitas usaha maupun perekonomian warga agar tetap berjalan meskipun di saat pandemi Covid-19. Selama ini warga merasakan dampak kebijakan pembatasan terhadap UMKM hingga mempengaruhi pendapatan warga.

“Perpanjangan ini berdasarkan instruksi dari Gubernur Riau dan keputusan Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Ia juga tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan instruksi pemerintah agar terhindar dari Covid-19. “Tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkas Abu Bakar, kepada GoRiau.com.

banner 970x250