PEKANBARU – Pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera, berinisial BAT (58), ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, dan BBKSDA Riau.
BAT ditangkap pada hari Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau Sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8/2021).
Mendapat informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, bersama petugas BBKSDA, langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung, di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
“Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” lanjut Sunarto.
Selain tersangka, Tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga mengamankan barang bukti satu karung yang didalamnya berisikan kulit harimau Sumatera.
“Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang,” tandas Sunarto.
Akibat perbuatan itu, BAT disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.










