Sidang KLB Demokrat dan Menkumham Ditunda Gara-gara Pendukung Moeldoko Mencabut Gugatan

banner 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deli Serdang selaku penggugat dengan Menkumham sebagai tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II Intervensi, Kamis (23/9/2021).

Penundaan ini disebabkan karena penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai.

banner 400x400

Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai penggugat yang mencabut Surat Kuasa (SK) kepada pengacaranya, sekaligus mundur sebagai penggugat dari perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi.

“Ini adalah bentuk kepedulian Bung Yosef terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Bambang, Jumat (24/9/2021).

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Kelanjutan Sidang PTUN

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu 0enggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur,” jelas Bambang.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021 mendatang. Dimana, Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan SK dan gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?” katanya.

Dia melanjutkan, yang terpenting saat ini adalah dirinya sangat berterimakasih kepada Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di negeri ini.

banner 970x250