Peredaran Sabu di Perairan Inhil Dibongkar, Polisi Tangkap Empat Pelaku

TEMBILAHAN –Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu disita dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi melalui Paur Humas, Ipda Esra, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya transaksi narkoba di perairan Inhil, tepatnya di wilayah Saka, Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Mengetahui hal itu, anggota Polsek Mandah langsung menciduk dua pelaku yang sedang transaksi sabu diatas sebuah pompong di perairan Saka pada Selasa (9/11/2021) lalu.

“Dua tersangka diamankan, SU (41) warga Pelangiran dan R (34) warga Concong dengan barang bukti sabu seberat 3,28 gram,” ungkapnya.

Keduanya sedang melakukan transaksi sabu di perairan Saka “Ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara,” lanjut Ipda Esra.

Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU mengaku membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu. “Sabu akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R,” terangnya.

Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Concong untuk menangkap tersangka SA.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.

“Tersangka A diamankan di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di Desa Panglima raja Kecamatan Concong,” ujarnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.