PANGKALAN KERINCI –Satuan Petugas Pemburu Pelanggar Perda (Satgas Bugar) Pemerintah Kabupaten Pelalawan gencar turun ke lapangan melakukan jemput bola ke badan usaha ataupun perusahaan penunggak pajak atau retribusi.
Satgas Bugar akan mendatangi badan usaha dan perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Adapun bentuk tunggakan seperti pajak pemanfaatan ari bawah tanah dan air permukaan, reklame, pendirian bangunan, PPJ non PLN dan lain – lain serta potensi pajak baru.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Jumat (12/11/2021) mengatakan, Satgas Bugar menargetkan Rp 2 miliar penagihan tunggakan badan usaha dan perusahaan hingga akhir tahun ini.
“Kurang 2 bulan ini, Satgas Bugar gencar mendatangi badan usaha dan perusahaan untuk menagih tunggakan perusahaan,” ungkapnya.
Disebutkan dia, sudah ada perusahaan yang membayar tunggakan bernilai hingga Rp 1,4 miliar. Perusahaan diminta untuk membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar tunggakan.
“Kita melakukan penghitungan ulang bersama atas tunggakan pajak atau retribusi mereka,” paparnya.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Satgas Bugar terdiri dari sejumlah Penyidiik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personil Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan ini dilakukan untuk mendampingi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita sisir badan usaha atau perusahaan yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi,” tandas Abu Bakar.










