TELUKKUANTAN – Sejak dipimpin Hadiman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah tiga kali kalah praperadilan kasus korupsi. Dari tiga kali kekalahan secara beruntun ini, Hadiman dinilai belum menjalankan dan menjaga etika profesi sebagai pedoman hidup seorang pegawai untuk memberikan pelayanan profesional ke masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (Ipmakusi) Pekanbaru, Rudri Musdiyanto Saputro, Ahad (31/10/2021) melalui sambungan telpon. Ia mengaku prihatin dengan penegakan hukum di Kuansing.
“Bukti Kajari Kuansing tak profesional, tiga kali kalah praperadilan secara beruntun. Padahal, etika profesi harus dipatuhi dalam lingkungan kerja, terlebih bagi para pegawai negara, khusunya lagi para penegak hukum,” ujar mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.
Kekalahan perdana Kejari Kuansing saat menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Dimana, Aries Susanto selaku rekanan tidak terima atas penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing. Lalu, ia mengajukan praperadilan. Hasilnya, Kejari Kuansing kalah.
Beberapa bulan setelah itu, Kejari Kuansing kembali menjadi termohon pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra. Status tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif gugur dan Kejari diperintahkan untuk membebaskan Hendra dari tahanan.
Begitu juga dengan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman. Pada 28 Oktober 2021, status tersangka korupsi Bimtek pada Dinas ESDM Kuansing 2013 juga gugur. Dalam kasus ini, Hadiman buru-buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, padahal permohonan praperadilan sudah masuk.
“Seharusnya Kajari memberikan pesan penuh dengan kesejukan kepada publik. Instansi yang begitu mulia harusnya mengedepankan tingkah laku yang baik di mata masyarakat, bukannya menimbulkan opini-opini yang mengambang dan justru membuat masyarakat terpecah belah,” imbuhnya soal penetapan tersangka kepada para pejabat tersebut namun malah kalah saat diajukan Praperadilan.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Kata Rudri, kekalahan Hadiman dalam praperadilan membuktikan bahwa Kajari Kuansing telah menggunakan kekuasaan terkesan secara ugal-ugalan dalam menegakkan kasus hukum. Dikarenakan dalam sidang praperadilan yang diuji adalah prosedural dalam menegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, baik itu dalam penggeledahan, penyitaan ataupun penetapan tersangka.
“Selain itu, penegakan hukum yang salah dalam melaksanakan prosedur adalah penegak hukum yang tidak taat hukum dan rentan dijadikan alat politik oleh kelompok-kelompok tertentu,” ketusnya.
Di luar itu, Rudri menilai, polemik yang cukup pelik juga terjadi mengenai uang sitaan kasus Hendra AP yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
“Dimana dalam proses penyitaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur di dalam KUHP yaitu pasal 39 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penyitaan uang tersebut tidak mendapatkan penetapan izin sita oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan. Sekarang kita tidak tahu uang yang disita secara ilegal oleh Kejari Kuansing tersebut keberadaannya dimana,” sambungnya.
“Hadiman pantas mendapat gelar jaksa nomor 1 tidak profesional dengan dibuktikan 3 kali kalah dalam sidang praperadilan,” katanya. Kalahnya Kejari Kuansing di Prapradilkan hingga 3 kali, kata Rudri, jelas menciderai institusi penegakan hukum.
“Kesan politisnya lebih kental terasa dari pada penegakan hukum yang jujur dan adil dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Selanjutnya saya berharap rentetan kekalahan dan kecerobohan Kajari Kuansing ini mendapat atensi dari Kejaksaan Agung dan segera mencopot Hadiman sebagai Kajari Kuansing,” tandasnya.










