KPK Sudah Periksa Keuangan PT AA Terkait Kasus Perpanjangan HGU di Kuansing

Kuansing, Riau121 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Frank Wijaya dari pihak PT AA, Senin (29/11/2021), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, bernama Frank Widjaja (Swasta), yang bersangkutan hadir, dan menjelaskan antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA, yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Selasa (30/11/2021).

banner 338x250

Selanjutnya kata Ali, hingga saat ini pemeriksaan para saksi terkait perkara suap pengurusan HGU PT AA di Kuansing itu masih terus dilakukan.

“Hari ini di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan. Saksi yang diperiksa atas nama Oka Pratama (Pegawai BPN Provinsi Riau),” tutupnya.

Sebelumnya, pemeriksaan puluhan saksi lain terkait kasus ini juga sudah dilakukan. Termasuk saksi dari petinggi BPN Riau, Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Sementara untuk tersangka dalam kasus ini, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT AA yang berinisial SDR, juga sudah diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari, terhitung sejak 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

banner 970x250