PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 akhirnya ditetapkan dan disetujui oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.049.675. UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 51.704 atau 1,27 persen dari UMK tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021). Menurutnya, jumlah itu masih di bawah yang diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
“SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Kita usulkan kemarin naik 2,39 persen disetujui naik sebesar 1,27 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan UMK yang diajukan Kota Pekanbaru berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademis, perwakilan buruh dan perusahaan serta BPS. Sementara, UMK yang telah disetujui ditentukan berdasarkan rumus yang ada.
“Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675,” terangnya.
Dengan demikian, UMK tahun 2022 ini akan segera disosialisasikan keseluruh perusahaan di Kota Pekanbaru. Mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan.










