Kontrak Blok Rokan Berakhir, OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

Riau167 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 periode 2 Desember 2021, membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

banner 338x250

Mengutip laman resmi ojk.go.id, Senin (13/12/2021), pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Perusahaan itu beralasan bahwa kontrak pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Rokan sudah berakhir.

“Sehingga seluruh karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap OJK.

Sementara, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Tim likuidasi itu beranggotakan Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggota.

Tim likuidasi itu bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Dalam proses pembubaran ini, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang. Regulator sektor keuangan ini memastikan seluruh dana peserta dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika Nomor 8 Jakarta 10270.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

banner 970x250