Sudah Disosialisasikan, Disnaker Pekanbaru Belum Terima Keberatan Perusahaan Terkait UMK Pekanbaru

Riau129 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp3.049.675, telah disosialisasikan kepada perusahaan. Disnaker Pekanbaru mengaku belum menerima laporan keberatan terkait UMK tersebut.

banner 338x250

“Kemarin kami sudah menyampaikan ke perusahaan melalui Apindo. Kita sampaikan edaran dari SK gubernur tentang UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022,” ujar Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, UMK ini berlaku mulai Januari 2022. Besaran UMK yang ditetapkan tersebut telah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan. Sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan meski saat ini Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

“Sekarang ekonomi sudah mulai menggeliat. Begitu juga dengan alat kesehatan, apotek dan rumah sakit juga seperti itu (tidak terdampak),” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila ada keberatan dari pihak perusahaan, maka perusahaan dapat mengajukan kepada Disnaker Pekanbaru untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kalau kedua belah pihak sudah sepakat, sudah ada musyawarah antara perusahaan dan karyawan (di bawah UMK) itu boleh,” jelasnya.

banner 970x250