TELUKKUANTAN – Masa jabatan Agusmandar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan berakhir pada 17 Desember 2021. Sementara, proses asesmen jabatan Sekda masih dalam tahap pendaftaran.
Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Pemkab Kuansing telah mengirimkan surat ke Gubernur Riau.
“Tadi kita sudah bersurat ke Pak Gubernur, minta petunjuk mengenai jabatan Sekda Kuansing ini. Apakah bisa diperpanjang atau diangkat Plt oleh bupati atau bagaimananya,” ujar Plt Kepala BKPP Kuansing, Hendri Siswanto, Rabu (15/12/2021) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Hendri, persoalan ini sudah dikonsultasikan ke KASN. Hasilnya, untuk penentuan jabatan Sekda yang tidak defenitif diserahkan ke gubernur masing-masing.
“Karena itu, kita mengirim surat ke Pak Gubernur. Sebab, saya juga tidak ada membaca aturan kalau Pj ata Plt yang sudah diperpanjang, tidak bisa diperpanjang lagi. Agar tidak salah langkah, maka kita surati gubernur,” papar Hendri.
Untuk saat ini, proses asesmen jabatan Sekda Kuansing sudah memasuki tahapan pendaftaran. Pendaftaran akan dilakukan selama seminggu, sekaligus seleksi administrasi. Setelah itu, akan dilakukan serangkaian seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Desember 2021.




