Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kerinci, 9 Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membongkar praktik perjudian sabung ayam dan permainan kartu domino jenis Qiu-Qiu di sebuah rumah di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam penggerebekan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 30 lainnya dipulangkan setelah berstatus sebagai penonton.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga.

banner 338x250

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, saat tim opsnal tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga milik para pemain dan penonton.

“Saat dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 39 orang di lokasi. Di arena sedang berlangsung sabung ayam dengan dua ekor ayam yang tengah bertanding, sementara lima ekor ayam lainnya telah disiapkan untuk pertandingan berikutnya,” kata AKP Bayu, Kamis (30/7/2026).

Seluruh orang yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan sebanyak 30 orang hanya berstatus sebagai penonton. Sedangkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian.

Sembilan tersangka tersebut yakni Ibr alias Bram yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian, serta delapan orang lainnya berinisial HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M, dan Rol yang diduga berperan sebagai pemain judi.

“Delapan tersangka pemain tidak dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 427 KUHP,” jelas AKP Bayu.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek Kabuki, serta uang tunai lebih dari Rp2,6 juta yang diduga berasal dari taruhan maupun pungutan yang dikenal sebagai uang tempat atau uang kebersihan.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan para pelaku menjalankan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang dalam setiap permainan sabung ayam maupun domino Qiu-Qiu. Motifnya diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil taruhan.

Atas perbuatannya, Ibr alias Bram dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyediakan tempat dan memberikan kesempatan berlangsungnya perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara delapan pemain dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 970x250