Inforiau.ID, PEKANBARU — Puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (7/9/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.23 WIB tersebut menyoroti dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dalam perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir.
Dalam aksi tersebut, massa GMPR dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Idris.
Massa membawa sejumlah poster berisi desakan agar Kejati Riau mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp9,2 miliar yang mereka kaitkan dengan Afrizal Sintong.
Salah satu poster massa bertuliskan, “Ungkap dugaan aliran dana 9,2 M kepada saudara Afrizal Sintong.”
Poster lainnya mempertanyakan langkah Kejati Riau dalam menyikapi dugaan keterlibatan mantan Bupati Rohil tersebut.
“Menguji Bapak Dewa Gede Wirajana, SH, MH (Kejati Riau) – apakah mampu mentersangkakan Afrizal Sintong? Atau malah mandul.”
Dalam tuntutannya, GMPR mendesak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Afrizal Sintong terkait dugaan penerimaan dan penggunaan uang sebesar Rp9,2 miliar yang disebut terungkap dalam proses persidangan.
Massa juga mendesak Kejati Riau mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap Afrizal Sintong apabila berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, GMPR meminta Kejati Riau tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurut massa, setiap pihak yang berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah diduga terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GMPR turut mendesak Kejati Riau memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status dan perkembangan penanganan Afrizal Sintong dalam perkara dugaan korupsi Dana PI Kabupaten Rokan Hilir yang disebut mencapai Rp551 miliar.
Massa juga meminta perkara Dana PI Rokan Hilir diusut hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Dalam tuntutannya, GMPR meminta Kejati Riau menetapkan Afrizal Sintong sebagai tersangka apabila berdasarkan fakta persidangan, putusan pengadilan dan alat bukti yang sah telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Korlap GMPR Muhammad Idris dalam orasinya juga menyampaikan desakan agar Kejati Riau mengambil langkah hukum terhadap Afrizal Sintong.
“GMPR mendesak Kejati Riau untuk menangkap dan mempenjarakan Afrizal Sintong karena sampai saat ini yang bersangkutan masih bebas dan seperti tidak tersentuh.”
Ia juga melontarkan dugaan terkait kemungkinan adanya kesepakatan tertentu apabila penanganan perkara tersebut tidak segera dituntaskan.
“Jika Kejati tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka kami menduga adanya dugaan praktik win win solution antara Afrizal Sintong dengan Kejati.”
Menurut Idris, desakan tersebut berkaitan dengan fakta yang disebut muncul dalam persidangan perkara Dana PI Rokan Hilir.
“Padahal telah jelas didalam persidangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Afrizal Sintong turut serta dan bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp9,2 miliar.”
GMPR menilai perkara Dana PI Rokan Hilir tidak hanya menyangkut nilai uang yang besar, tetapi juga menjadi sorotan terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
“Perkara Dana PI Rokan Hilir bukan semata perkara bernilai ratusan miliar rupiah. Proses penanganannya juga menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi.”
Setelah menyampaikan tuntutan dan orasi, sekitar pukul 14.55 WIB berkas tuntutan massa diterima oleh Kaurkamdal Kejati Riau, Victorwood.
Mewakili pihak Kejati Riau, Victorwood menyampaikan apresiasi kepada massa aksi karena telah menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Pihak Kejati menyapaikan ucapan terima kasih karen adik adik telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib.”
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan setiap perkara akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Terkait masalah ini kami tegaskan bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal hukum, semua pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”
Victorwood menyatakan aspirasi yang disampaikan GMPR akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.
“Saya mewakili Kejati menerima aspirasi adik adik dan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.”
Usai berkas tuntutan diterima dan pihak Kejati Riau memberikan tanggapan, aksi unjuk rasa GMPR di Kantor Kejati Riau berakhir dengan tertib.
GMPR menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila Kejati Riau dinilai tidak segera memberikan langkah hukum yang konkret dan transparan terkait perkara tersebut.










