Polisi Gerebek Pulau Muda Pelalawan, 3 Pria dan 22 Paket Sabu Diamankan

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali dibongkar aparat kepolisian.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Sebekek, Desa Pulau Muda, Selasa (8/9/2026).

banner 338x250

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing mengaku berinisial R, SN dan MA.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan terhadap R, polisi menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu kotak rokok berisi 10 paket diduga sabu yang berada di lantai.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu botol permen berisi lima paket diduga sabu di dalam kamar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,63 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu kotak rokok Surya Gudang Garam Merah, satu unit timbangan digital, satu botol permen, satu plastik bening dan satu unit handphone Android merek Oppo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Sementara SN diduga turut membantu R dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam pengungkapan yang sama, polisi juga mengamankan MA, warga Desa Pulau Muda.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Esse warna biru yang berisi satu paket diduga sabu di samping tempat MA duduk.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu buah bong atau alat hisap, satu kaca pirek dan satu unit handphone Android merek Oppo.

Dari pemeriksaan awal, MA juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang masih dalam penyelidikan.

Seluruh pria yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu sosok berinisial DN yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai sumber barang.

banner 970x250