Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Warga Diamankan Polres Pelalawan

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Ketiga warga tersebut yakni Kasiman (61), Nur Rohman (43), dan Rasidi (50).

banner 338x250

Ketiganya diduga menguasai dan mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan.

Sebagian lahan tersebut diketahui telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan,” ujar AKP Bayu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang menguasai lahan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.

Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh ketiganya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rasidi ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar.

Saat diperiksa, Rasidi mengakui bahwa lahan tersebut telah dikuasainya sejak 2015.

“Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit,” jelas Bayu.

Polisi selanjutnya mengamankan Nur Rohman dan Kasiman.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.

Ketiga warga kemudian dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut.

“Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan berpotensi menyebabkan api meluas dan menimbulkan kabut asap.

Selain itu, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses pidana apabila dilakukan di kawasan yang dilarang, termasuk kawasan hutan dan konservasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan mengambil risiko karena api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” tegas Bayu.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepatnya,” pungkasnya.

banner 970x250