133 Ruko STC Disegel Pemko, 200 Pemilik Geruduk DPRD Pekanbaru

Headline, Pekanbaru, Riau37 Dilihat
banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Sengketa penguasaan dan kepemilikan 133 unit ruko di Kompleks Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru memanas.

Sekitar 200 pemilik ruko yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Kantor Toko (Kanto) STC mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026).

banner 338x250

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan 133 unit kantor/ruko yang mereka klaim diperoleh melalui transaksi yang sah.

Aksi tersebut dipimpin tiga koordinator lapangan, yakni Afrizal, Erizal dan Imrayani.

Para pemilik kantor/ruko mempersoalkan langkah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai mengambil alih penguasaan terhadap 133 unit bangunan di kawasan STC.

Mereka menyebut unit-unit tersebut diperoleh melalui pembelian langsung dari PT Makmur Papan Permata (MPP) maupun dari pihak lain yang sebelumnya membeli dari perusahaan tersebut.

Persoalan semakin mencuat setelah 133 unit bangunan tersebut disebut telah diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru oleh PT MPP selaku pengelola STC.

Para pemilik menilai proses penyerahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pihak yang mengklaim memiliki bangunan.

Karena itu, massa meminta DPRD Kota Pekanbaru turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Salah satu poin aspirasi yang disampaikan perwakilan massa adalah permintaan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang mereka klaim diperoleh secara sah.

“Kami para pemilik kantor/ruko hanya menuntut perlindungan atas hak kepemilikan yang diperoleh secara sah dan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menghormati proses hukum yang berlaku.”

Massa juga mendesak DPRD Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemko agar persoalan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, S.H.

“Terimakasih kepada Bapak dan Ibu yang telah menyampaikan aspirasinya dalam keadaan aman dan kondusif, karena DPRD rumah rakyat mari kita diskusikan dalam gedung DPRD,” kata Zulkardi.

Setelah itu, massa memasuki gedung DPRD Pekanbaru untuk mengikuti dialog bersama sejumlah anggota dewan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Anggota Komisi III Doni Syaputra, Zulkardi serta Anggota Komisi III Tekad Indra Pranata Abidin.

Dalam forum tersebut, penasihat hukum perwakilan pedagang, Tri Bagus, mengungkap persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) pada bangunan yang berada di luar gedung utama STC.

Menurutnya, sejumlah pedagang memiliki HGB, namun menghadapi persoalan ketika hendak memperpanjang hak tersebut.

“Pedagang yang diluar gedung utama STC merasa terjolimi dari keputusan Walikota Pekanbaru, karena pedagang yang memiliki HGB gedung diluar bangun utama tidak dapat memperpanjang HGB atau sudah habis masanya,” ujar Tri Bagus.

Ia menyebut para pedagang telah berupaya memperpanjang HGB, namun mengaku belum mendapatkan tanggapan dari Pemko Pekanbaru.

Tri Bagus juga mempertanyakan status 133 bangunan yang disebut menjadi aset Pemko Pekanbaru.

Menurut pihak pedagang, terdapat perbedaan perlakuan antara 133 bangunan di luar gedung utama dengan gedung utama STC.

Perwakilan pedagang, Ismed Baktiar, kemudian menjelaskan bahwa sejumlah bangunan dibeli pedagang dari PT MPP pada 2021.

Ia mengatakan persoalan muncul ketika pada 2025 terdapat pedagang yang ingin melakukan proses balik nama, tetapi tidak dapat diproses.

“Pada tahun 2025 ada pedagang yang ingin membeli tetapi tidak dapat proses balik nama, karena Pemko Pekanbaru tidak menyetujui, dari situ kami dapat melihat Pemko Pekanbaru ingin menguasai aset tersebut,” kata Ismed.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar mengatakan pihaknya akan menelusuri akar permasalahan.

Terutama terkait HGB induk dan HGB 133 unit bangunan yang disebut merupakan pecahan dari HGB induk.

“Kami akan menelusuri dimana titik permasalahan, karena tadi ada menyampaikan telah berusaha untuk mengurus HGB gedung tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Pemko Pekanbaru,” kata Robin.

Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini memastikan pihaknya akan berupaya membantu penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami akan berusaha untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang Bapak dan Ibu sekalian,” ujarnya.

Sementara itu, Zulkardi menyebut DPRD telah mendengar langsung persoalan yang disampaikan para pemilik kantor/ruko.

Ia juga menyinggung adanya kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola STC pada 1996.

Kemudian pada 2021, sejumlah pedagang disebut telah membeli bangunan/toko di Kompleks STC.

“Kami berharap Pemko Pekanbaru dapat melihat perjanjian antara pedagang dan Pemko Pekanbaru agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” kata Zulkardi.

DPRD Pekanbaru menerima dan menampung seluruh aspirasi Perkumpulan Pemilik Kantor Kanto STC terkait sengketa 133 unit kantor/ruko tersebut.

DPRD akan mempelajari dokumen hukum, kronologi serta dasar kepemilikan yang dimiliki para pemilik kantor maupun Pemko Pekanbaru.

DPRD juga berkomitmen memfasilitasi penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau forum mediasi.

RDP nantinya akan melibatkan Pemko Pekanbaru, PT MPP, instansi terkait dan perwakilan pemilik kantor.

Namun, aksi belum berhenti di ruang rapat.

Sekitar pukul 10.50 WIB, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru bersama sejumlah anggota dewan dan perwakilan massa turun langsung meninjau lokasi 133 unit kantor/ruko yang menjadi objek sengketa di Kompleks STC, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Mereka kemudian melihat sejumlah unit kantor/ruko yang telah dipasangi spanduk atau papan pemberitahuan oleh Pemko Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, rombongan bergerak menuju Kantor Pusat Informasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kantor STC.

Di sana, DPRD dan perwakilan massa mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemko Pekanbaru dalam penetapan dan penarikan biaya sewa terhadap bangunan/kantor di Kompleks STC.

Mereka juga meminta penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan 133 unit kantor/ruko yang kini menjadi objek sengketa.

Staf Kantor Pusat Informasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kantor STC, Septiana, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah dokumen terkait dasar hukum, pengelolaan serta administrasi pemanfaatan 133 unit kantor/ruko kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru untuk dipelajari lebih lanjut.

Sekitar pukul 11.55 WIB, rombongan meninggalkan Kantor Pusat Informasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kantor STC.

Rangkaian aksi, dialog hingga peninjauan lapangan berlangsung aman dan kondusif.

Persoalan 133 unit ruko tersebut kini menunggu tindak lanjut DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru dan pihak terkait lainnya.

banner 970x250