Inforiau.ID, PEKANBARU – Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk melindungi kesejahteraan petani kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Pemprov Riau dinilai mampu menjaga harga beli TBS di tingkat petani dengan rata-rata di atas Rp3.200 per kilogram.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menetapkan batas minimum harga pembelian sawit petani sebesar Rp3.000 per kilogram.
“Ini adalah instruksi Presiden RI untuk melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Untuk periode 16–22 September 2026, harga TBS kelapa sawit di Riau tercatat mencapai Rp3.976 per kilogram untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 per kilogram untuk kemitraan swadaya.
Penetapan harga tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 yang turut memasukkan komponen cangkang dalam perhitungan harga TBS.
“Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau,” ujar Amran Sulaiman.
Mentan juga memberikan peringatan kepada para pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
PKS diminta tidak membeli TBS milik petani di bawah standar harga resmi yang berlaku.
“Kita tidak boleh menzalimi petani. Mereka tulang punggung perekonomian. Ini negara agraris, petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan,” tegas Amran Sulaiman.
Di sisi lain, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus melakukan pembenahan tata kelola pembelian TBS.
Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme pembelian berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian dan keadilan bagi petani dan pihak yang bermitra.
Upaya pembenahan tata kelola tersebut juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Riau, terutama dalam mendorong peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap petani kelapa sawit di daerah.










