Inforiau.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya mencapai sekitar 20 koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
KPK menyebut total 17 orang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain Adrianto, pihak yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan Adrianto.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.










