Bawa 155 HP Tanpa Dokumen dari Batam, Seorang Wanita Diamankan di Inhil

banner 468x60

Inforiau.ID, INHIL – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan seorang perempuan berinisial Snd yang kedapatan membawa 155 unit handphone berbagai merek dan tipe tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Ratusan handphone senilai sekitar Rp542,5 juta itu ditemukan saat polisi memeriksa KM Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11/2026).

banner 400x400

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB di perairan Sungai Indragiri, tepatnya kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.

Kasatpolairud Polres Inhil, IPTU Imbang Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel kapal patroli bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan barang mencurigakan yang dibawa seorang perempuan. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi 155 unit handphone tanpa dokumen resmi.

Perempuan berinisial Snd tersebut diketahui merupakan warga Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Snd mengaku hanya bertugas mengantarkan ratusan handphone tersebut dengan imbalan Rp1,3 juta. Ia juga dijanjikan tambahan upah Rp500 ribu setelah kembali dari perjalanan.

Meski demikian, perempuan tersebut belum mengungkap identitas pemilik barang yang dibawanya.

“Berdasarkan pengakuannya, handphone itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kerinci dan selanjutnya dijemput oleh seseorang,” jelas Imbang.

Dari 155 unit handphone yang diamankan, sebagian besar merupakan berbagai seri iPhone, mulai dari iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Satpolairud Polres Inhil berkoordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, seluruh barang bukti berupa 155 unit handphone beserta penanganan perkaranya resmi dilimpahkan kepada Bea Cukai Tembilahan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tembilahan, Eko Fahruli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dari kepolisian.

“Benar, kasus ini sudah dilimpahkan ke Bea Cukai. Saat ini masih dilakukan penelitian karena merupakan barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan. Barang bukti saat ini sudah berada di kita,” jelas Eko.

Saat ini, Bea Cukai Tembilahan masih melakukan penelitian untuk memastikan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan terkait pengangkutan ratusan handphone tersebut.

Sementara itu, identitas pemilik barang maupun pihak yang rencananya menerima pengiriman handphone tersebut belum diketahui.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penelitian Bea Cukai maupun status hukum perempuan yang membawa ratusan handphone tersebut.

banner 970x250