Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia di Bengkalis, 3 Tersangka Diciduk

banner 468x60

Inforiau.ID, BENGKALIS – Polres Bengkalis bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,998 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, polisi menangkap tiga tersangka berinisial OS, T, dan SB. Sabu tersebut diduga akan diedarkan melalui jalur darat menuju Kota Pekanbaru.

banner 400x400

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pesisir Bengkalis pada Minggu (1/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa.

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna biru yang berisi delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat keseluruhan mencapai 8.998 gram atau hampir 9 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial M yang berada di Malaysia.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Hasilnya, petugas kembali menangkap seorang tersangka berinisial SB yang diduga berperan mengatur aliran dana operasional jaringan narkotika.

Dalam menjalankan perannya, SB disebut menerima instruksi dari seseorang berinisial A yang berada di Malaysia untuk menyalurkan pembayaran kepada para kurir melalui rekening perantara.

Kapolres menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus penjemputan narkotika di lokasi yang telah ditentukan sebelum barang dibawa menuju daerah tujuan.

“Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat,” terang Eko.

Selain menyita hampir 9 kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil ditangani Polres Bengkalis, khususnya dalam upaya memutus jalur peredaran sabu di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Sebelumnya, sepanjang 15 September hingga 2 November 2026, Polres Bengkalis juga mengungkap 31 perkara narkotika dengan total 50 tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 10,14 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi.

Pengungkapan terbaru ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir Bengkalis masih menjadi salah satu jalur yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara.

banner 970x250