Inforiau.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil sehari setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional.
Pemberhentian Listyo Sigit diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Selain memberhentikan Listyo Sigit, Presiden Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan setelah pemberhentian Listyo Sigit.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya pada Selasa (3/11/2026).
Kedua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
“Para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas LSM dan para pengusaha pada 2025-2026,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi permintaan resmi penyidik maupun dokumen penyidikan yang dipersyaratkan.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung pada Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan langkah administratif pemerintah. Sementara itu, proses hukum terhadap dirinya dan dua tersangka lainnya masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.










