PEKANBARU- Sejauh ini Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), masih melakukan penelitian berkas, terkait dugaan pembengkakan anggaran publikasi tahun 2019 pada DPRD Kota Pekanbaru.
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa penyelidikan masih dilakukan, untuk menentukan apakah ada unsur perbuatan pidana dalam penganggaran publikasi DPRD Kota Pekanbaru.
“Ya, terkait dugaan pembengkakan anggaran publikasi DPRD Kota Pekanbaru masih dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pekanbaru terkait dugaan ini,” ujar Sunarto kepada GoRiau.com, Kamis (12/11/2019).
Karena dokumen anggaran masih diteliti, belum ada pihak DPRD Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengakui ada anggaran sebesar Rp21,5 miliar yang digunakan untuk beberapa item kegiatan tidak hanya untuk publikasi media.
Hal itu diungkapkan mantan Kasatpol PP Kota Pekanbaru itu guna menjawab pemberitaan GoRiau.com dengan judul “Tingkatkan Promosi, DPRD Pekanbaru Alokasikan Rp22 Miliar untuk Publikasi” yang tayang pada Sabtu 26 Oktober 2019 lalu, dan berita kedua dengan judul “PKS Minta Anggaran Publikasi DPRD Kota Pekanbaru Rp22 Miliar Ditinjau Ulang”.
“Saya hanya mau meluruskan pemberitaan di GoRiau.com dan mohon bantuan sebagai hak jawab. Memang ada anggaran itu, tapi kegiatannya tidak semata-mata untuk publikasi saja, tapi ada banyak item kegiatan lain,” ujarnya, Senin (5/11/2019) melalui Whatsapp.
Saat ditanya adanya informasi alokasi anggaran publikasi untuk media yang mendapat jatah masing-masing media sebesar Rp50 hingga Rp60 jutaan perbulan, Zulfahmi mengaku belum bisa memberikan komentar.










