SELATPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti melakukan pengecekan terhadap dua Kilang Sagu yang berada di wilayah Tebingtinggi Barat, pada Selasa (10/3/2020) siang.
Adapun dua Kilang Sagu yang dilakukan pengecekan oleh pihak Satpol PP yakni Kilang Sagu di Desa Maini dan Tenan.
“Kita cek legal standing dua kilang sagu tersebut. Untuk Kilang Sagu yang berada di Maini kita belum bisa berkoordinasi karena tidak ketemu pemiliknya,” ujar Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, melalui Kabid Penegak Perda, Piskot Ginting.
Dijelaskan Piskot Ginting, oleh karena sulit ditemukannya pemilik Kilang Sagu tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak koperasi yang menaungi kilang tersebut.
“Tindak lanjutnya dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Koperasi Harmonis,” jelasnya.
Menurut Piskot Ginting, dari pengecekan yang telah dilakukan, masalah limbah Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum memenuhi standar.
“Dari hasil pengecekan belum memenuhi standar, dan pemilik Kilang Sagu nya pun sulit ditemui, jadi kita koordinasi ke Koperasi Harmonis dulu,” ungkapnya.










