Dikelilingi Daerah Zona Merah, Pemkab Meranti Tiadakan Shalat Tarawih di Masjid

banner 468x60

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya memutuskan meniadakan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid tahun ini, keputusan itu diambil setelah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana sesuai analisis data yang berkembang telah dikelilingi oleh daerah zona merah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sangat menghawatirkan.

“Disini kita perlu mencermati daerah-daerah regional Meranti, khususnya Pekanbaru, Siak, Dumai, Karimun dan Batam yang sudah masuk kategori zona merah dimana telah terjadi penyebaran lokal Covid-19 antar masyarakat. Dan secara teori Meranti sangat potensial ditulari Covid-19,” jelas Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, saat memimpin rapat koordinasi antara Pemda Meranti, forkopimda, tokoh masyarakat/ulama serta legislatif dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 menyambut bulan Ramadhan mendatang.

banner 400x400

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat pertama Pemkab Meranti bersama forkopimda memutuskan tetap memperbolehkan masyarakat dan pengurus masjid untuk menggelar Shalat Tarawih berjamaah di Masjid. Hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi daerah saat itu dimana daerah regional Meranti seperti Pekanbaru, Siak, Dumai, Karimun masih berstatus Zona Kuning artinya meskipun sudah ditemukan kasus Covid-19 namun penyebarannya masih bersifat dibawa oleh pendatang yang berasal dari Jabodetabek, tapi kondisi terkini penyebaran tidak lagi berasal dari para pendatang tapi sudah terjadi melalui transmisi lokal antar masyarakat.

Dan dari prediksi pemerintah mulai hari ini hingga satu dua bulan yang akan datang merupakan puncak penyebaran virus Covid-19 di Indonesia tak terkecuali di wilayah Provinsi Riau melihat trend peningkatan jumlah penderita yang terus bertambah dari waktu-ke waktu.

Diakui Bupati, saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti memang masih berada di Zona Hijau artinya belum ada masyarakat yang tertular virus Covid-19 akibat transmisi lokal antar masyarakat di satu daerah. Sejauh ini baru terdapat 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), setelah dilakukan uji Swab pertama kedua pasien PDP tersebut hasilnya negatif kini menunggu hasil Swab kedua yang diharapkan juga negatif.

Bupati Irwan bersama forkopimda dan Ulama berharap kondisi ini terus terjaga, karena Pemerintah Daerah tidak ingin mengadaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat salah mengambil kebijakan, dan keputusan meniadakan Sholat Tarawih di Masjid ini merupakan bagian dari usaha Pemda untuk mewujudkan itu.

“Kondisi Zona Hijau ini harus dipertahankan dengan baik jangan sampai menjadi Zona Kuning apalagi Zona Merah jika sudah terjadi Zona Merah mau tak mau harus dilakukan PSBB yang secara tidak langsung Pemerintah telah mengisolasi warganya menjadi tahanan kota,” ujar Bupati.

Tentunya berada dalam Zona Merah Covid-19 sama-sama tidak diinginkan oleh Pemerintah maupun masyarakat karena jika Meranti ditetapkan sebagai Zona Merah dan diberlakukan PSBB tentunya akan berimbas pada ekonomi daerah, simpul-simpul ekonomi akan mati terjadi penurunan pendapatan masyarakat secara signifikan dan jumlah masyarakat miskin akan semakin bertambah.

Untuk itu Bupati berharap seluruh masyarakat dapat menyikapi keputusan ini dengan bijak dan secara disiplin mengikuti semua arahan dari Pemerintah.

Agar apa yang direncanakan ini dapat berjalan dengan baik Bupati Irwan mengintruksikan kepada Camat dan Kades meniadakan kegiatan di masjid tahun ini jika masih ditemukan masyarakat yang ngotot maka Pemerintah Daerah bersama Kepolisian akan memberikan pemahaman. 

“Kita minta juga kepada Alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat melaksanakan semua arahan Pemerintah secara disiplin khususnya menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid dan tempat ibadah umat non Islam lainnya, jangan sampai gara-gara ingin mendapatkan pahala yang besar bagi diri sendiri justru membahayakan orang lain,” papar bupati.

Menyikapi kebijakan Pemda Meranti tersebut, mendapat dukungan dari Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menurutnya langkah yang diambil Bupati sudah benar mengacu pada maklumat Kapolri yang mengintruksikan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan sosial maupun keagamaan yang menimbulkan kerumunan masa atau mengundang masyarakat banyak seperti karnaval, pawai, resepsi pernikahan, pesta dan lainnya.

“Dan kita menyarankan kepada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Tarawih di rumah saja hal ini untuk menjaga kesehatan dan menghindari hal-hal yang berpotensi dapat membuat warga terpapar Covid-19,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan akan mengambil langkah penindakan dengan Intervensi jika menemukan masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol penanggulangan penyebaran Covid-19 karena menurut Taufiq, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Menurut Kapolres Taufiq, potensi penularan Covid-19 di Meranti cukup tinggi disamping telah dikelilingi daerah Zona Merah Covid-19, jumlah ODP juga masih cukup tinggi. Dari pantauan pihaknya terbanyak berada di Kecamatan Rangsang sebanyak 1300 orang diikuti Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan lainnya.

Sejauh ini sejak Februari hingga saat ini sebanyak 2500 orang yang menggelar kegiatan menimbulkan kerumunan sudah dibubarkan oleh Polres Kepulauan Meranti.

“Semoga dengan dukungan semua pihak, penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat dicegah dan masyarakat Meranti terbebas dari Covid-19,” harap Bupati. 

Sekedar Informasi, turut hadir dalam rakor ini, Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Kakan Kemenag Meranti, H Agustiar, Kajari Meranti, Budi Rahardjo SH MH, Ustadz H Zulkhairil, Ketua MUI Meranti, H Mustafa, Kasat Pol PP Meranti, Helfandi SE MSi, Kabag Kesra Meranti, Hery Saputra SH, Kabag Humas dan Protokol Meranti, Rudi MH, Camat Tebingtinggi, Rayan Pribadi SH dan camat lainnya, tokoh masyarakat/ulama dan lainnya. (rls)

banner 970x250