Pemprov Riau Tetapkan Jam Kerja Bagi ASN dan Non ASN, Ini Ketentuannya

banner 468x60

PEKANBARU – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan jam kerja bagi PNS dan non PNS.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, hal ini berpedoman pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan, maka perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi ASN dan Non ASN di lingkungan instansi Pemprov Riau,” kata Riski di Pekanbaru, Kamis (23/04/2020).

Riski menjelaskan, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan bahwa pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-15.30. Kemudian, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu,” jelasnya.

Selanjutnya, Riski mengimbau, untuk pelaksanaan tugas ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, agar memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami harap untuk mematuhi protokol pelaksanaan tugas kedinasan untuk dirumah/ditempat tinggal (work from home) bagi ASN, hal ini dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,” pungkasnya.

banner 970x250