DLHK Pekanbaru Wacanakan Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Melalui Bank, Bisa Perbulan atau Pertahun

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah, dimana masyarakat bisa membayar melalui rekening bank. Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (23/7/2020).

“Tadi kita sudah koordinasikan dengan BNI, kita juga akan berkoordinasi dengan bank lainnya. Sehingga nanti masyarakat, baik rumah tangga ataupun badan usaha bisa membayar retribusi sampah melalui bank bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk skala rumah tangga, besaran retribusi sampah dibedakan dalam kalsifikasi Rp5000 untuk tipe rumah ekonomi sangat sederhana, Rp7000 untuk tipe rumah sederhana dan Rp10000 untuk tipe rumah ekonomi mampu. Dengan sistem pembayaran ini, masyarakat juga bisa memilih waktu pembayaran.

“Rumah tangga atau badan usaha bisa memilih mau bayar perbulan atau pertahun, lebih bagus lagi kalau dia bayar pertahun. Kalau dalam setahun dia belum bisa bayar juga, kita tambahkan ke tahun berikutnya, nanti identitas mereka sudah ada di bank,” terangnya.

Sementara itu, Agus menerangkan bahwa potensi pajak retribusi sampah di Kota Pekanbaru berdasarkan data Disdukcapil berkisar 263.607 KK untuk skala rumah tangga. Dengan pembayaran melalui bank ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran retribusi.