Anggota KPPS dan PKTPS se-Kabupaten Siak Wajib Jalani Rapid Tes

banner 468x60

Guna memgantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Siak,Riau, Bupati Siak Alfedri tegaskan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban TPS wajib jalani rapid tes.

Hal itu ditegaskan Alfedri saat meninjau pelaksanaan rapid test para petugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS  di beberapa Puskesmas Kecamatan Tualang dan Minas, Senin (7/12/2020) siang.

banner 400x400

“Pentingnya memastikan petugas KPPS dan PKTPS tidak terkonfirmasi positif Covid-19. Itu juga sudah menjadi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Alfedri.

Alfedri lantas berpesan kepada para petugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS untuk tidak takut dan terbuka menyampaikan keluhan bila memang memiliki riwayat penyakit agar bisa diantisipasi dan diobati sedini mungkin.

“Kewajiban rapid tes bagi petugas KPPS dan PKTPS ini,jika ada yang enggan atau setelah test hasilnya reaktif untuk segera diganti,” kata Bupati Alfedri saat meninjau Puskesmas Minas, tepatnya di jalan Kesehatan no 1 Kampung Minas Jaya Kecamatan Minas.

Dalam kesempatan ini,Alfedri juga melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Camat Tualang sebagai upaya untuk memastikan kesiapan seluruh Unsur Upika Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten,untuk andil dalam memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap TPS yang ada di Kecamatan Tualang.

“Pada pilkada 9 Desember lusa, akan melibatkan 10 ribu petugas, mulai dari KPU, Panwaslu, TNI, POLRI pihak kecamatan hinga panitia pemilihan di kampung. Dan pelaksanaanya harus sesuai dengan Protokol kesehatan, seluruh petugas wajib memakai alat pelindung diri (APD).Saya berharap kepada seluruh Upika Kecamatan terutama Kecamatan Tualang ini untuk dapat ikut menjaga pelaksanaan Pilkada yang tertib,aman,kondusif,serta bebas covid-19 melalui penerapan Prokes secara ketat,” pungkasnya.

banner 970x250