PEKANBARU – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melakukan sosialisasi atau serap aspirasi implementasi Undang-undang Cipta Kerja klaster penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional, dan informasi geospasial di Provinsi Riau. Kegiatan ini pun dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekeonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November lalu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang mana, UU Cipta Kerja ini disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih baik.
“Kalau iklim investasi berhasil kita perbaiki menjadi lebih baik lagi, maka ini bisa menciptakan lapangan kerja. Apa lagi tadi juga disampaikan oleh asisten Setdaprov Riau bahwa pengangguran meningkat dan inilah menjadi tantangan kita ke depan. Dan investasi ini nanti kaitannya dengan tata ruang, kemudian yang terkait pengadaan tanah, ini basis untuk pembangunan ekonomi. Hal ini lah yang kita bahas bersama teman-teman di ATR/BPN untuk mencari solusi dan penyebab permasalahan yang mungkin selama ini menghambat proses investasi tersebut,” kata Wahyu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN bidang pengadaan tanah, Arie Yuriwin mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini dapat menjadi harapan baru untuk percepatan proses pengadaan tanah, khususnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dengan UUCK ini diharapkan lahir regulasi yang dapat memberikan percepatan dalam proses pengadaan tanah. Selama ini contoh di Riau, selalu ada kendala dalam hal pengadaan tanah,” kata Arie.
Masih di tempat yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa di Riau ada tujuh kabupaten kota yang belum memiliki Perda RTRW. Yakni Pekanbaru, kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara lima kabupaten/kota lainnya sudah memiliki Perda RTRW nya.
“Jadi untuk di Riau ini, masih ada tujuh kabupaten/kota yang belum punya Perda RTRW. Kendalanya masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan,” kata Abdul.
Lebih lanjut dikatakannya, persoalan tersebut diantaranya yakni sebenarnya seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyelesaikan materi teknis RTRW pada 2016. Namun sudah lama tidak dilanjutkan karena menunggu RTRW provinsi yang saat itu belum selesai.
“RTRW provinsi Riau sendiri baru ditetapkan pada 2018. Dengan ditetapkannya RTRW provinsi, maka kabupaten kota harus menyesuaikan lagi materi teknis nya,” sebutnya.










