SELATPANJANG – Masyarakat diimbau untuk selalu taat protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.
Demikian imbauan ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk beberapa waktu lalu. Ia juga menjelaskan ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi Corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Adapun kekarantinaan kesehatan tersebut berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.
“Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan Covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ajaknya.
#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak










