PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memprediksi kodefikasi wilayah kecamatan baru yang diresmikan pada 30 Desember 2020 lalu akan diterbitkan dalam Januari 2021. Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (4/1/2021).
“Kita prediksi Januari ini kodefikasi wilayah kecamatan sudah ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, setelah kodefikasi wilayah kecamatan baru ini diterbitkan, warga bisa mengajukan perubahan data di kelurahannya masing-masing. Nantinya, kecamatan bisa mengatur jumlah orang yang mengajukan perubahan data setiap hari.
“Proses perubahan data ini rencananya berlangsung selama enam bulan ke depan,” paparnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang harus segera melakukan pengurusan dokumen administrasi karena kepentingan mendesak, bisa menggunakan kodefikasi lama. Yaitu datang ke kecamatan induk atau kecamatan sebelum penataan atau pemekaran kecamatan.










