Setelah Dua Kali Mangkir, Akhirnya Sekdako Pekanbaru Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah

banner 468x60

PEKANBARU – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya M Jamil sudah dua kali mangkir, pertama hari Selasa (26/1/2021) lalu, namun Jamil tidak hadir di Polda Riau. Kemudian dipanggil lagi pada hari Kamis (28/1/2021), akan tetapi Jamil juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

banner 400x400

Setelah berita mangkirnya Jamil dari panggilan penyidik viral di media mainstream, akhirnya hari ini, Senin (1/2/2021), Jamil memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau.

“Iya kita jadwalkan ulang pemeriksaan hari ini, dan yang bersangkutan hadir. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Senin siang.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sudah memanggil sebanyak 18 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamat lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

banner 970x250