SELATPANJANG – Seorang warga di Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau berinisial Z alias Zul (26) diciduk aparat kepolisian Polsek Rangsang atas dugaan membakar lahan miliknya untuk menanam cabai.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Informasi Nomor : Lapin/ 02 / II / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.
Diceritakan Kapolsek Djoni Rekmamora, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai.
Kemudian, kata Djoni terduga pelaku terus berlanjut untuk membersihkan lahan yang masih belukar sampai dengan 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, ia juga sudah memulai membersihkan lahan milik pelaku seluas 1 (satu) jalur atau 2.500 m² dengan cara di tumpukkan sisa-sisa gambut sebanyak 5 (lima) tumpukan masing-masing berjarak 2 (dua) meter.
Selanjutnya, beber Djoni, tumpukan tersebut dibakar dengan cara mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya pada Minggu 7 Februari 2021 yang mana bara api yang dimaksud diletakkan pada 5 (lima) perunan tersebut.
Setelah itu, lanjut Djoni, terduga pelaku kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit setelah itu ia melihat perunan telah hidup dan mengeluarkan asap, kemudian pelaku kembali ke rumah orang tuanya untuk mengambil air minum. Sampai di rumah terduga pelaku menonton televisi selama 15 menit.
Lalu keponakannya yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa di belakang api sudah besar lalu terduga pelaku berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar dan sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar. Akibat kejadian tersebut api sudah menyebar dan menyebabkan 5 Ha lahan milik masyarakat terbakar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Cangkul, 1 buah mancis warna merah jambu, dan 1 buah mancis warna biru.
“Atas kejadian itu, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JO Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” ungkapnya.










