PANGKALAN KERINCI –Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko pimpin apel bersama dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kabupaten Pelalawan, Rabu (10/3/2021).
Apel digelar di halaman Mapolres Pelalawan dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Dalam arahannya, AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Dengan menerapkan pemberlakuan PPKM berbasis mikro serta menerapkan 5 M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan mengurangi mobilitas,” paparnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, juga delakukan pengekan hukum melalui sanksi administratif oleh Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Pelalawan.
“Ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Usai apel, Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.










