PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu, dan 560 butir pil ekstasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Pengungkapan itu dilakukan pada hari Sabtu (13/3/2021) sore sekitar pukul, 17.30 WIB. Dimana ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial I (34), HS (31), dan F (33).
Penyelidikan dilakukan atas informasi dari masyarakat pada tanggal 10 Maret 2021, terkait adanya penyelundupan narkoba. Mendapat informasi itu, Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Riau, langsung melakukan patroli di perbatasan Rupat dan Selat Malaka, Malaysia bersama Tim Bea Cukai.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, akhirnya tim mengetahui keberadaan para tersangka yang sedang menuju ke arah Kecamatan Pelintung, Dumai. Tim langsung melakukan penghadangan terhadap satu mobil Xenia warna silver BK 1035 QZ.
Tim melakukan penghadangan dengan menggunakan tiga unit mobil, para tersangka tetap memaksa kabur dengan menabrakan mobil ke petugas dengan cara memundurkan kendaraannya. Sehingga petugas melakukan tembakan ke ban serta body mobil yang mengakibatkan dua ban mobil tersangka pecah dan terhenti.
Sesudah mobil berhasil dihentikan, 3 orang yang langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri ke arah hutan Kecamatan Pelintung. Melihat tersangka kabur, petugas melakukan pengejaran.
Para tersangka yang melihat mereka dikejar petugas, langsung berusaha mengelabuhi petugas dengan lari berpencar. Dimana saat pengejaran, salah satu tersangka dengan inisial F berusaha merebut salah satu senjata api milik petugas bernama Brigpol Reno Putra.
Hingga akhirnya petugas bergulat serta tarik-menarik dengan tersangka F. Melihat hal itu, Briptu Reza Fahlevi langsung membantu Reno sehingga mengakibatkan jari tangan sebelah kanan Brigpol Reno Putra patah terkena letusan peluru dari senjata api yang diperebutkan.
Karena membahayakan petugas, maka salah satu petugas melakukan pertolongan dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka F, dan menangkap 2 orang pelaku lainnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil para pelaku, dan didapatkan barang bukti satu tas ransel warna hitam yang berisikan 4 bungkus besar kemasan teh hijau merek Gwanyinwang di duga sabu seberat 4 kg Dan pil ekstasi 560 butir.
“Dari tiga tersangka ini kita terpaksa melakukan tembakan terukur tepat di kaki kanan seorang tersangka berinisial F karena melawan saat akan ditangkap. Dimana tersangka berhasil mematahkan satu jari tangan anggota kita,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (14/3/2021), di Mapolda Riau.
Lebih lanjut kata Agung, para tersangka merupakan sindikat narkoba yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Mereka ini merupakan sindikat dari Sumatera Utara. Kasus ini masih kita kembangkan karena satu orang berhasil melarikan diri. Kita sama ketahui untuk jumlah barang bukti bukan ini saja,” turup Agung.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara.










