Dibangun Pakai Uang Rakyat dan Bernilai Tinggi, DPRD Riau Beri Sinyal Tolak Hibah Gedung SPC di Batam

banner 468x60

PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi memastikan pihaknya tidak akan menyetujui jika ada permintaan maupun keinginan terkait hibah Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) yang ada di Batam, Kepulauan Riau.

Dikatakannya, aset tersebut dibangun pada tahun 2003 bersumber dari APBD Riau sebesar Rp 50 Milyar, pembangunannya di luar tanah dan perizinan, sehingga persentase kepemilikan berbagi dengan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

banner 400x400

“Dari gedung itu, Riau punya nilai investasi 54 persen karena pemilik gedung, Pemko Batam selaku pemberi izin dapat 6 persen dan BP Batam yang punya tanah dapat 40 persen,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

Diakui Husaimi, keberadaan gedung ini memang sangat menjanjikan, apalagi saat ini gedung tersebut merupakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, artinya posisi gedung ini sangat bernilai ekonomi.

“Aset itu dibangun pakai uang rakyat, kalau dikonversikan sekarang mungkin sampai Rp 200 milyar, dan tugas kita adalah memaksimalkan aset yang dibangun pakai uang uang rakyat itu supaya bisa meningkatkan PAD, jadi tidak ada rencana kita menghibahkannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah sektor pada tahun 2020 lalu, Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam menggali potensi pendapatan.

Kali ini, Komisi III mendalami potensi pendapatan dari Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Gedung tersebut dibangun pada tahun 2003 lalu, dan sampai saat ini masih beroperasi dibawah pengelolaan PT Sembilan Satu Satu (SSS).

Diceritakan Legislator Dapil Rokan Hilir ini, dibawah pengelolaan SSS, Riau dapat royalti sekitar 20 persen dengan nilai besaran Rp 1,4 Milyar untuk royalti pendapatan di tahun 2020, namun uang belum diterima karena DPRD Riau meminta dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri terlebih dahulu.

“Kita tahan dulu uangnya, karena kita mau lihat laporan audit, kita mau minta audit 2007-2020. Karena laporan audit yang dikasih baru pada tahun 2011-2017, kita butuh laporan sejak awal dikelola oleh SSS,” terangnya.

Dalam pertemuan beberapa hari yang lalu, Husaimi bersama jajaran komisi III mengajak serta pihak-pihak terkait, mulai dari Asisten II, Asisten III, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum dan lainnya.

“Saya minta izin langsung ke Pak Gubernur untuk membawa jajarannya, Alhamdulillah dikasih bahkan Inspektorat juga ikut. Disana kita diskusi dengan pihak terkait di Pemko Batam,” tuturnya.

“Ini upaya komisi III mencari duit, sebenarnya ini bukanlah kewenangan kami, tapi kerja eksekutif, tapi kita tidak bisa diam saja, makanya kita ambilalih pekerjaan ini. Di pertemuan kemarin, langsung ada keputusan karena saya membawa semua pihak yang berkaitan dengan gedung ini, supaya satu pertemuan tidak saling melempar-lempar lagi,” katanya lagi.

banner 970x250