Dugaan Prostitusi dan Tak Berizin, 38 Usaha Pijat di Jondul Diberi Peringatan Pertama

banner 468x60

PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat peringatan pertama kepada 38 pelaku usaha pijat di Perumahan Jondul, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasalnya, tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dan adanya laporan terkait dugaan prostitusi.

“Kita berikan surat peringatan pertama karena memang tempat usaha itu juga tidak ada izinnya. Kita tidak bisa bilang ada prostitusi disana, tetapi berdasarkan laporan dari RT/RW setempat ada dugaan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (17/3/2021).

banner 400x400

Ia menjelaskan, surat peringatan pertama akan berlaku selama 7 hari. Surat tersebut meminta agar pelaku usaha menutup usahanya.

“Setelah 7 hari, akan kita berikan peringatan kedua, kemudian ketiga dan jika tidak juga diindahkan, akan kita tindak (tutup),” terangnya.

Selain peringatan dari timnya, Iwan menjelaskan bahwa kawasan tersebut juga sudah mendapatkan sosialisasi dari camat setempat.

“Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang,” pungkasnya.

banner 970x250