SELATPANJANG – Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan jajaran Polres dari mulai dari 18 Februari 2021 telah berakhir pada 11 Maret 2021 kemarin. Dalam giat selama 22 hari itu Polres Kepulauan Meranti berhasil menangani 12 kasus dengan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Waka Polres, Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/3/2021) siang di Mapolres Kepulauan Meranti.
Dalam keterangannya Wakapolres juga turut didampingi Kepala Satuan Narkoba, Polres Kepulauan Meranti, IPTU Darmanto SH dan Kasubag Humas Polres AKP Marianto.
Menurut perwira polisi Melati satu itu, tujuan operasi ini adalah untuk menekan peredaran narkotika. Operasi Antik dilakukan secara senyap dan terstruktur.
Para tersangka ditangkap dalam pengungkapan 12 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 1 kasus di antaranya merupakan target operasi. Dan para pelaku yang berhasil diamankan semuanya merupakan kurir dan bandar narkoba.
Dikatakan, dari operasi yang dilakukan ini sudah dikatakan berhasil, sebab operasi dilakukan dengan integritas tinggi, ditambah dengan target yang berhasil diamankan. Selain itu terkait operasi antik bukan dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan melainkan bisa memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Operasi Antik ini dilakukan secara silent dan tidak bisa terlalu terbuka. Pelaksanaan ini sangat khusus dan dilakukan ketika maraknya sebuah tindak pidana. Kita bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kejahatan narkotika dan melakukan operasi ini dengan integritas yang tinggi,” kata Kompol Nipwin.
“Dalam operasi ini kita tentukan target, orang, tempat dan kegiatan, ada dua orang yang sudah kita anggap identifikasi sebagai pengedar dan harus kita tangkap berhasil kita amankan. Operasi ini dianggap berhasil karena ada dua orang target yang kita amankan. Target kita tidak muluk-muluk, kalau misalnya target banyak dan tidak tercapai ya bisa kacau juga,” kata Nipwin lagi.
Dari Operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 100 gram dan sudah dimusnahkan. Dari 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan yang diamankan tersebut satu diantaranya masih dibawah umur.
“Barang bukti yang kita amankan itu adalah narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 100 gram dan sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut bisa dikatakan cukup lumayan, karena bandar tidak selalu identik dengan barang bukti yang besar dan nahasnya ketika diamankan barang buktinya sedikit. Dari 18 orang yang kita amankan termasuk dua bandar, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, namun tetap diproses dan sudah P21,” ungkapnya.
Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto menambahkan, peran para tersangka yang diamankan rata-rata adalah kurir dan pengedar.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu penyalahgunaan narkotika, meskipun tidak lewat operasi resmi.
Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.
“Semoga setelah operasi pekat ini situasi Kabupaten Kepulauan Meranti bisa semakin kondusif, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” harapnya.










